November 17, 2007 • 5:27 pm
1. Tentukan Tujuan Investasi, antara lain :
• Lama Penempatan Investasi (kapan Anda ingin menggunakan invenstasi tersebut)
• Tinggi rendahnya tingkat pengembalian yang diharapkan
• Tinggi rendahnya resiko yang dipilih
2. Amati perkembangan NAB
3. Ketahui tentang Manajer Investasi. Baca dahulu prospektus dan ketentuan2 yang ada.
Filed under: Reksadana , Manajer Investasi, NAB, Reksadana, tips
-
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.
-
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bungan, dan hak-hak lain , menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
-
Efek, meliputi surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
-
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
-
Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar atas Efek Portofolio Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM NO. IV.C.2.Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep 24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
-
Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana
-
Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegan Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
-
Pengalihan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan menglihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi.
-
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Filed under: Reksadana , bank kustodian, Dana Pensiun, efek, Manajer Investasi, NAB, nasabah, nilai aktiva bersih, obligasi, portofolio, Reksadana, unit