InvestasiPlus!

Icon

I n v e s t a s i S e b e n a r n y a

Jenis ReksaDana

investmentREKSA DANA Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27, istilah Reksa Dana adalah “Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diivestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi”

Beberapa jenis Reksa Dana:

  • Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang diivestasikan 100% ke dalam efek pasar uang ( Deposito, SBI, dan Obligasi yang jatuh tempo < 1 tahun.
  • Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang berinvestasi terbesar pada efek hutang, umumnya pada obligasi.•
  • Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana yang berinvestasi pada efek hutang dan/atau efek pasar uang dan/atau efek derivatif dengan tujuan untuk memperoleh perlindungan terhadap nilai awal investasi pada saat jatuh tempo.
  • Reksa Campuran adalah Reksa Dana yang berinvestasi kombinasi pda efek hutang/pasar uanga dan efek saham.
  • Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang berinvestasi terbesar pada efek saham.
  • Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana yang berinvestasi terbesar pada indeks saham.
  • Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang berinvestasi pada saham-saham JII ( Jakarta Islamic Index) .

Informasi tambahan pada : portalreksadana

Filed under: Reksadana , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply