REKSA DANA Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27, istilah Reksa Dana adalah “Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diivestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi”
Beberapa jenis Reksa Dana:
- Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang diivestasikan 100% ke dalam efek pasar uang ( Deposito, SBI, dan Obligasi yang jatuh tempo < 1 tahun.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang berinvestasi terbesar pada efek hutang, umumnya pada obligasi.•
- Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana yang berinvestasi pada efek hutang dan/atau efek pasar uang dan/atau efek derivatif dengan tujuan untuk memperoleh perlindungan terhadap nilai awal investasi pada saat jatuh tempo.
- Reksa Campuran adalah Reksa Dana yang berinvestasi kombinasi pda efek hutang/pasar uanga dan efek saham.
- Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang berinvestasi terbesar pada efek saham.
- Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana yang berinvestasi terbesar pada indeks saham.
- Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang berinvestasi pada saham-saham JII ( Jakarta Islamic Index) .
Informasi tambahan pada : portalreksadana
Filed under: Reksadana , agresif, deposito, fluktuasi, inverstor, konservatif, Manajer Investasi, moderat, obligasi, pendapatan tetap, portalreksadana, portofolio, Reksadana, reksadana campuran, reksadana indeks, reksadana pasar uang, reksadana saham, reksadana terproteksi, sbi
